PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang lanjutan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa, 19 Nopember 2024.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu, tiga terdakwa, yaitu Novel Yesaya Mubalen, Yohanis Payong Dore dan Apolos Kokmala, masing-masing dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Mardi.
Tak hanya itu, dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa diharuskan membayar denda satu miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Ketiganya melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Novel Yesaya Mubalen, Yohanis Payong Dore dan Apolos Kokmala diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menanam dan memelihara puluhan batang tanaman ganja.
Perbuatan tersebut dilakukan ketiga terdakwa di sebuah rumah kebun jalan Sorong-Klamono, km 32 Kelurahan Mariat Gunung, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIT.
Para terdakwa sebelumnya di dakwa secara turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 batang pohon.
Ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Edi)