PikiranRakyatPapua.com, PBD- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang putusan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Lutfi Tomu, tiga terdakwa, yaitu Novel Yesaya Mubalen, Yohanis Payong Dore dijatuhi pidana 7 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara.
Sementara terdakwa Apolos Kokmala dipidana 6 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 4 bulan penjara.
Ketiganya terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, para terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Novel Yesaya Mubalen, Yohanis Payong Dore dan Apolos Kokmala diketahui menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara menanam dan memelihara puluhan batang tanaman ganja.
Perbuatan tersebut dilakukan ketiga terdakwa di sebuah rumah kebun jalan Sorong-Klamono, km 32 Kelurahan Mariat Gunung, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, sekira pukul 16.00 WIT.
Para terdakwa sebelumnya di dakwa secara turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 batang pohon.
Ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2024 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Edi)