PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong terpaksa menakorsing rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong tahun 2024.
” Kita sudah menyelesaikan dan mengesahkan 10 Distrik, cuma kita skorsing karena waktu sudah menunjukan pukul 01.20 WIT. Kita harus melakukan pencermatan dan finalisasi dari setiap saksi Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong,” kata Ketua KPU Kota Sorong, Hilman Djafar di Vega Prime Hotel, Minggu dini hari.
Hilman menambahkan, setelah pencermatan kita akan melakukan pengesahan sekaligus penandatanganan berita acara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong. Kemudian akan dilanjutkan dengan pleno tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Ia mengaku bahwa dalam proses rapat pleno terbuka sering terjadi dinamika. Meski begitu, kita tetap harus mencari penyelesaian dan melakukan perbaikan di tingkat distrik untuk wali kota dan wakil wali kota.
Sementara gubernur dan wakil gubernur yang tidak dapat diselesaikan di tingkat distrik dan kota, maka dinaikkan ke pleno provinsi.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong tahun 2024 diwarnai keberatan dari saksi paslon 01 dan 03.
Saksi paslon 01 Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib yang diwakili Jatir Yudha Marau mendesak KPU Kota Sorong memberi kesempatan kepada saksi paslon 01 untuk mendokumentasikan hasil rapat pleno terbuka.
Sementara saksi paslon 03 Anter Jitmau dan Muhammad Said, Andre Lopulalan menyatakan bahwa telah terjadi kejadian khusus dimana dalam enam kotak surat suara tidak terdapat Daftar Hadir pemilih.
Terungkap juga fakta bahwa terdapat kelebihan suara yang cukup signifikan. Artinya, ada orang lain yang melakukan pencoblosan diluar dari daftar hadir.
Tak hanya itu, data yang d upload di dalam SIREKAP KPU Kota Sorong bukanlah daftar hadir melainkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu yang kemudian saksi dari paslon 03 meminta petunjuk dari Bawaslu dikarenakan pengawasan yang dilakukan Panwas Distrik diakui tidak secara detail.
Andre juga mengungkapkan bahwa di TPS yang ada di Distrik Sorong Barat terjadinya penggelembungan suara. Jumlah surat suara dengan daftar hadir berbeda.
Penggelembungan suara 10 hingga 40 suara, tetapi tidak mungkin kita mengorbankan PPS. ” Saya akan kembalikan kepada paslon. Yang jelas saya hanya menyampaikan amanah dari saksi,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Komisioner Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelisan memastikan akan meminta klarifikasi dari PPD terkait permasalahan yang terjadi.
Ia juga memastikan bahwa teman-teman Panwas Distrik akan mendapat pendampingan terkait permasalahan yang terjadi.
” Kita akan berupaya mencari tahu apakah penggelembungan suara itu, apakah ada perintah atau seperti apa, kita akan mencari tahu,” jelasnya. (Edi)