Kota Sorong,pikiranrakyat – Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 41 perkara yang berkekuatan hukum tetap, Rabu, 23 Oktober 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum periode Agustus-Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun mengatakan, pemusnahan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum oleh Kejari Sorong sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
” Sesuai kewenangannya jaksa melaksanakan putusan secara tuntas untuk memberikan kepastian hukum karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,” ujarnya.
Makrun berharap, tidak ada lagi tunggakan dalam hal penyelesaian perkara. Hal ini sejalan dengan asas litis finiri oportet. Artinya, setiap perkara harus ada akhirnya.
Mantan Kajari Kota Waringin Barat itu menyebut, langkah yang dilakukan dapat berfungsi secara efektif dan responsif dalam menanggapi bentuk-bentuk kejahatan di wilayah hukum Kejari Sorong.
” Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat,” tambahnya.
Sementara Kasi PBBBR Kejaksaan Negeri Sorong Imran Misbach mengaku, khusus untuk barang bukti shabu dan ganja, sebagai besar telah dimusnahkan di tingkat penyidikan polisi.
Imran menyebut bahwa pemusnahan yang dilakukan di kejari Sorong merupakan barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ratusan barang bukti turut dihadiri mitra kerja kejaksaan negeri Sorong dan Forkopimda Kota Sorong.
Berikut perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan :
5 kasus Penganiayaan
19 kasus Shabu dan Ganja
4 kasus Perlindungan Anak
2 kasus Pencurian
1 kasus Satwa Dilindungi
1 kasus Pencabulan
2 kasus KDRT
1 kasus Tindak Pidana Pengeroyokan
1 kasus TP Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2 kasus Pembunuhan