Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Resmikan Rumah RJ Jampidum Sebut RJ Sebagai Kearifan Lokal – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Resmikan Rumah RJ Jampidum Sebut RJ Sebagai Kearifan Lokal

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
November 15, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Mulayana resmikan rumah Restoratif Justice.

Mulayana resmikan rumah Restoratif Justice.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof Dr. Asep N. Mulyana, Jumat, 15 Nopember 2024 meresmikan rumah Restoratif Justice (RJ).

Jampidum Asep Mulyana mengatakan, RJ ini merupakan salah satu kearifan lokal dalam penyelesaian yang melibatkan banyak pihak.

Makanya, saya minta sama Kajati dan Kajari untuk menghadirkan rumah RJ.

” Sebenarnya RJ bisa dilakukan dimana saja, pematang sawah, poskamling maupun di balai desa,” kata Asep Mulyana.

Ia berpesan, apabila bapak dan ibu mau selesaikan masalah silahkan sampaikan ke pak Kajari.

” Kami merespon sekaligus mengapresiasi karena biar bagaimanapun ini adalah bentuk kebersamaan, membangun kekompakan dan perdamaian diantara kita,” tuturnya.

Asep Mulyana menyebut, tujuan hukum itu semata-mata kepastian, kemanfaatan dan perdamaian.

” Ketika korban dan tersangka sudah damai untuk apa tuntutan hukum. Kami justru akan senang bila kedepan dalam penyelesaian RJ bapak dan ibu turut melibatkan tokph adat dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Asep Mulyana berharap, bapak dan ibu dapat memberikan masukan dan saran dalam rangka penyelesaian perkara melalui RJ.

Sebelumnya Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin menyampaikan, mungkin hanya rumah RJ yang diresmikan oleh bapak Jampidum.

” Khusus untuk Papua Barat Daya terdapat dua rumah RJ, satu di Raja Ampat dan yang saat ini akan diresmikan oleh bapak Jampidum,” kata Syarifuddin.

Ia juga menyampaikan, bentuk penyelesaian masalah di Papua dilakukan melalui hukum adat.

Bahkan perkara pidana maupun perdata diselesaikan dengan cara adat melalui ganti rugi secara adat.

” Kami menyadari diperlukannya kesadaran dan keseimbangan hukum yang sesuai dengan arahan pimpinan diperlukan kepekaan dan tingkat sensibilitas dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Syarifuddin mengaku bahwa beberapa waktu lalu pihaknya menyelesaikan satu kasus penganiayaan dari Maybrat.

” Pihak korban dan tersangka di dorong oleh tokoh ada dan masyarakat mengarahkan agar masalah diselesaikan melalui RJ. Alhamdulillah RJ tersebut mendapat persetujuan dari Jampidum sehingga dapat mengembalikan kerukunan dan keharmonisan agar tidak terjadi lahi gesekan di dalam masyarakat.” ungkapnya.

Syarifuddin berharap, kehadiran rumah RJ membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum sehingga hukum tidak sebagai alat untuk menghukum pelaku tindak pidana.

” Hadirnya rumah RJ ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua dan menjadi wadah bagi masyarakat, tokoh adat, agama dalam rangka menyelesaikan masalah,” tutupnya. (Edi)

Tags: JampidumKajati PBRumah RJ
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024