PikiranRakyatPapua.com, Mimika-
Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap seorang pengedar sabu berinisial IS di salah satu penginapan yang berada di Jalan Kartini, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Kamis (17/10/2024) dini hari.
Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rachmat mengatakan penangkapan IS berawal saat adanya informasi dari masyarakat mengenai pengedar narkotika jenis sabu yang sering memperjualbelikan barang terlarang tersebut di Jalan Kartini.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju ke penginapan yang berada di Jalan Kartini itu untuk melakukan pemantauan, benar saja sekitar pukul 00.30 WIT WIT, tim mencurigai seseorang yang datang mengendarai sepeda motor, kemudian masuk kedalam penginapan, selanjutnya, Tim membuntuti pelaku tersebut, dan langsung melakukan penangkapan tepat didalam penginapan di kamar nomor 7,” ujarnya kepada wartawan.
AKP Andi Basuki Rachmat melanjutkan, usai menangkap IS, tim pun melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu milik pelaku yang di simpan oleh pelaku di atas lemari.
“Barang bukti paketan narkotika jenis sabu yang disita beratnya kurang lebih 0,10 gram,” katanya.
Ia menyebut, setelah tim Satresnarkoba menggeledah dan menemukan barang bukti di kamar penginapan, IS pun dimintai keterangan dimana dia tinggal,
ia pun mengaku tinggal disebuah rumah indekos yang berada di Jalan Busiri Ujung, gang sahabat, tim pun membawanya ke lokasi IS tinggal untuk kembali dilakukan penggeledahan.
Di rumah IS) tim berhasil menemukan barang bukti yang ada kaitanya atau yang digunakan dalam transaksi sabu seperti satu buah sendok takar, dan satu bundle plastik bening kecil (untuk mengisi paketan sabu),” jelasnya.
AKP Andi Basuki Rachmat menambahkan, IS beserta barang bukti yang berhasil disita telah dibawa menuju markas Satresnarkoba Polres Mimika di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Kuala Kencana, guna dilakukan proses lebih lanjut.