Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Terpidana Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni Dieksekusi – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Terpidana Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni Dieksekusi

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Desember 12, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Kejari Sorong memberikan keterangan pers terkait eksekusi terpidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni TA 2012-2015.

Kejari Sorong memberikan keterangan pers terkait eksekusi terpidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni TA 2012-2015.

PikiranRakyatPapua.com, Kota Sorong- Kejaksaan Negeri Sorong melakukan eksekusi terhadap terpidana Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 15.10 WIT.

Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa dan pelajar Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong TA 2012-2015.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun menjelaskan, terpidana Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf dieksekusi oleh jaksa eksekutor pidsus Kejaksaan Negeri Sorong di rumahnya di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat dan langsung diserahkan ke pihak Rutan Lapas Kelas IIB Bintuni untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 tanggal 26 September 2024.

” Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf selama 4 tahun, denda 200 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata Makrun, Kamis, 12 Desember 2024.

Makrun menambahkan, terdakwa Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama.

Ia mengaku bahwa eksekusi terhadap Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : PRINT- 4953 /R.2.11/Fu.1/11/2024 tanggal 19 November 2024.

” Saat dieksekusi terpidana tidak melakukan perlawanan melainkan kooperatif mengikuti rangkaian eksekusi yang dilakukan tim jaksa eksekutor,” ujar Makrun.

Sebelumnya, penjabat pelaksana teknis kegiatan pembangunan asrama mahasiswa dan pelajar kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2012-2015 itu sempat divonis bebas oleh PN Manokwari. (Edi)

Tags: Derek AsmurufKejari SorongKorupsi asrama Bintuni
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024