PikiranRakyatPapua.com, Sorong-
Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jasa konstruksi pembangunan talent corner balai pelatihan vokasi dan produktivitas Sorong (BPVP) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, dari Anggaran tahun 2022 Kementerian Tenaga Kerja, Jumat siang (27/09/2024) diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jl. Jenderal Sudirman, Kota Sorong, kelurahan Malawei, distrik Sorong Manoi, kota Sorong, Papua Barat Daya. Usai tahap II ini, ketiga tersangka masing-masing RA, BO dan S langsung dibawa ke Rutan Sorong untuk ditahan.
Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat siang (27/9/2024) menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan jasa konstruksi pembangunan talent corner balai pelatihan vokasi dan produktifitas Sorong (BPVP) pada Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, dari Anggaran tahun 2022 Kementerian Tenaga Kerja, ke jaksa penuntut umum atau tahap 2. Tiga tersangka yang diserahkan tersebut adalah Rahmad Arsyad, Barnabas Ovide dan Suryono.
Usai dijemput dari lapas kelas IIB Sorong.
Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan di ruang jaksa penuntut umum, lantai 2 kantor Kejaksaan Negeri Sorong di Jalan Jenderal Sudirman kota Sorong, provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun SH MH saat dikonfirmasi awak media, usai tahap II tersebut menjelaskan, ketiga tersangka diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.
Usai pemeriksaan tambahan, dalam waktu dekat kasus dugaan tindak pidana korupsi BLKI Sorong ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari.
“Setelah selesai pemeriksaan tersangka itu hanya kelengkapan berkas berkasnya saja karena memang kan sudah siap.Dalam waktu secepatnya mungkin minggu ini atau minggu depan semua materinya sudah siap. Dakwaannya pun sudah siap disusun,” tambah Kajari Sorong.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari tersangka “S” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut senilai Rp. 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen),
Berdasarkan dasarkan pada hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Sementara nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp.4.245.175.314,23 (empat miliar dua ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat belas koma dia puluh tiga sen).
Kata Kajari ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
.(*JEJO Alen)