Deprecated: Use of "self" in callables is deprecated in /home/pikiranrakyatpapua.com/httpdocs/wp-content/plugins/jnews-essential/lib/vp/autoload.php on line 126
Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup – pikiranrakyatpapua.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Beranda

Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

pikiranrakyatpapua.com by pikiranrakyatpapua.com
Desember 17, 2024
in Beranda, Hukum & Pertahanan Keamanan
0
Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan terdakwa Samson Same alias Setam Same.

Pengadilan Negeri Sorong menyidangkan terdakwa Samson Same alias Setam Same.

PikiranRakyatPapua.com, PBD- Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan Samson Same alias Setam Same, terdakwa dalam perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos Koramil Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Selasa, 17 Desember 2024.

Sidang terbuka yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan Jakaa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Samson Same alias Setam Same dituntut Seumur Hidup.

Menurut JPU Angkat Poenta Pratama, Samson Same alias Setam Same melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan Rabu, 08 Januari 2025.

Diketahui bahwa terdakwa Samson Same alias Setam Same merupakan salah satu orang yang melakukan penyerangan terhadap pos Koramil yang ada di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Tak hanya menyerang pos Koramil, terdakwa juga turut menganiaya empat prajurit TNI AD, Zul Ansyari Anwar, Muhammad Dirhamsyah, Ambrosius Apri Yudiman dan Dirmansyah hingga meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa beserta rekan-rekannya yang telah lebih dulu dijatuhi pidana oleh PN Sorong melakukan penyerangan terhadap pos Koramil Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT.

Sebelumnya, pengadilan negeri Sorong telah menjatuhkan pidana terhadap sejumlah rekan terdakwa Samson Same alias Setam Same, diantaranya ABH Silas Ky, Maklon Same alias Peles, Yakobus Worait, Agustinus Yaam, Maikel Yaam, Robianus Yaam dan Melkias Ky. (Edi)

Tags: Jaksa Penuntut UmumPosramil KisorSamson SameTuntutan seumur hidup
pikiranrakyatpapua.com

pikiranrakyatpapua.com

Related Posts

Ketua Umum Forum Deklarator Papua Barat Daya, Andi Asmuruf.
Beranda

UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum

Desember 20, 2024
Pemusnahan barang bukti dari 42 perkara periode Oktober hingga Desember.
Beranda

Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember

Desember 19, 2024
Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Leonardo Ijie dan Ikbal Muhidin.
Beranda

Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’

Desember 18, 2024

Recent Posts

  • UU Otsus Sebagai Panglima OAP Tak Berdaya Melawan Aksi Penyelundupan Hukum
  • Kejari Sorong Musnahkan Barang Bukti Periode Oktober Hingga Desember
  • Orgenes Ijie Menilai Proses Hukum Terkait Kesaksian Palsu ‘Tidak Jelas’
  • Empat Terdakwa Kasus Politik Uang Dipidana 36 Bulan Penjara
  • Tetlibat Dalam Pembunuhan Anggota TNI AD di Kampung Kisor, Samson Same Dituntut Seumur Hidup

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Tarif Iklan
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

pikiranrakyatpapua.com © 2024

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • International
  • Hukum & Pertahanan Keamanan
  • Ipoleksosbud
  • Iptek
  • Tarif Iklan

pikiranrakyatpapua.com © 2024