PikiranRakyatPapua.com, PBD- Pengadilan Negeri Sorong kembali menyidangkan Samson Same alias Setam Same, terdakwa dalam perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD yang bertugas di pos Koramil Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Selasa, 17 Desember 2024.
Sidang terbuka yang dipimpin hakim Bernadus Papendang tersebut mengagendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan Jakaa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Samson Same alias Setam Same dituntut Seumur Hidup.
Menurut JPU Angkat Poenta Pratama, Samson Same alias Setam Same melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan JPU, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan Rabu, 08 Januari 2025.
Diketahui bahwa terdakwa Samson Same alias Setam Same merupakan salah satu orang yang melakukan penyerangan terhadap pos Koramil yang ada di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.
Tak hanya menyerang pos Koramil, terdakwa juga turut menganiaya empat prajurit TNI AD, Zul Ansyari Anwar, Muhammad Dirhamsyah, Ambrosius Apri Yudiman dan Dirmansyah hingga meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa beserta rekan-rekannya yang telah lebih dulu dijatuhi pidana oleh PN Sorong melakukan penyerangan terhadap pos Koramil Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 03.00 WIT.
Sebelumnya, pengadilan negeri Sorong telah menjatuhkan pidana terhadap sejumlah rekan terdakwa Samson Same alias Setam Same, diantaranya ABH Silas Ky, Maklon Same alias Peles, Yakobus Worait, Agustinus Yaam, Maikel Yaam, Robianus Yaam dan Melkias Ky. (Edi)